KOPERASI PERTANIAN DAN BADAN USAHA
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
Koperasi lahir karena desakan ekonomi,
sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai
dibubarkan.
Koperasi didirikan untuk jangka waktu
yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung
dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
Koperasi lebih dinamis dalam cara
kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu
perintah atau komando.
Koperasi mempunyai kepastian jumlah
anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
Koperasi memiliki program kerja,
anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
Koperasi berbadan hukum, sedangkan
gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
Perkumpulan orang.
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan
usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
Seperti halnya perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
Menjalankan suatu usaha
Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa
orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul
oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
Bersifat terbuka dan sukarela.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
contoh Koperasi
· Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak
mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan
tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
· Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang
didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Adhi Karya (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
PT Waskitha Karya (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan:
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
1.
perusahaan perseorangan
Kelebihan:
Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk
perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik
perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam
mengambil keputusan.
Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat
laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
kelemahan:
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh
utang perusahaan.
Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan Usaha Firma
Kelebihan
Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
Kemampuan manajemen badan usaha firma
lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan.
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Anda lebih mudah menerima suntikan
dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
Seperti yang telah saya terangkan
diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha
Koperasi
January 12, 2012 by
anindyaditakhoirina
Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman
badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas
prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian
Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh
dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan
berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan
orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna
modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran
anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang
tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap
anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa
mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan
ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi
menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang
lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara
adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap
Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan
koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Jenis
Dan Bentuk Koperasi
A. Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan
dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum
dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh
dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Jasa
3.
Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata
sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara
lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No.
60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
:
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
G.KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI
UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
B.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun
1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak
berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini
dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas
subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau
tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan
koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi
koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer,
semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi
sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
:
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4
bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
b.
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun
1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
A.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
B. Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya
3 koperasi.
Tujuh
Tugas Koperasi
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung
Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung
Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12
Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.
Memperbanyak
produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang
diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
2.
Memperbaiki
kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.
Memperbaiki
distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
4.
Memperbaiki
harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
5.
Menyingkirkan
penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
6.
Memperkuat
pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
7.
Memelihara
lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung
desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat
menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga
penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas
koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan
pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi
tersebut tidak berkembang di tanah air.
Peran
dan Kondisi Nyata Koperasi Pertanian
Koperasi sebagai salah satu dasar pembangunan
ekonomi Indonesia perlu dikembangkan secara sistematis dan berkelanjutan. Salah
satu usaha untuk meningkatkan peran koperasi pertanian adalah dengan memperkuat
daya saing pasarnya. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini,
sesungguhnya koperasi mempunyai peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis.
Keunggulan koperasi, khususnya KUD, dalam menopang perekonomian bangsa sangat
besar meskipun masih dalam bentuk keunggulan komparatif. Sejumlah peraturan
(seperti Keputusan Presiden No. 9 tahun 2001) menetapkan bahwa koperasi tidak
lagi diberikan peran khusus, dan dengan demikian harus mampu bersaing dengan
pasar dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan layanan mereka kepada
anggotanya. Padahal, dibandingkan dengan daya saing pasar dari badan usaha
lainnya, daya saing pasar koperasi di Indonesia memang secara umum masih
rendah. Selain terkendala dalam mengembangkan partisipasi aktif anggota,
koperasi juga kekurangan fasilitas dan kemampuan untuk menyediakan layanan
untuk anggotanya.
Akibat rendahnya kemampuan KUD dan
koperasi-koperasi pertanian lainnya untuk peningkatan daya saing pasar maka
diperlukan suatu pola komunikasi dalam menyampaikan informasi untuk memenuhi
kebutuhan KUD. Salah satu kunci pembangunan KUD ke depan adalah mendorong
setiap KUD bersama anggotanya (petani) untuk memanfaatkan informasi yang tersedia
dari berbagai sumber secara cepat, tepat dan berdayaguna melalui pengembangan
komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan khususnya komunikasi organisasi
yang efektif. Peran komunikasi yang efektif bagi suatu organisasi KUD sangat
penting karena menyangkut struktur hubungan manusia dan berbagai elemen
organisasi KUD yang saling terkait dalam pertumbuhannya seperti: komunikasi
kepemimpinan KUD, iklim komunikasi organisasi, komunikasi publik organisasi
KUD, karakteristik anggota KUD, tingkat kepuasan komunikasi anggota terhadap
pelayanan KUD dan sebagainya.
Peran pembinaan KUD melalui sistem penyuluhan
dengan menggunakan tenaga PPL yang telah berkembang selama ini perlu
ditingkatkan dengan mengefektifkan komunikasi organisasi KUD untuk
mengembangkan kapasitasnya sebagai koperasi pertanian yang semakin profesional.
Sistem penyuluhan menunjukkan bahwa penyampaian informasi lebih banyak
diberikan ke kontak tani (81,3%) dan sisanya ke petani (maju dan biasa),
sedangkan aspirasi lebih banyak diberikan oleh kontak tani (56,3%) ke PPL.
Proses penyampaian informasi dan aspirasi dari petani dalam proses adopsi
inovasi, sangat dipengaruhi oleh berbagai aspek lingkungan internal dan
eksternal, baik melalui pendekatan kelembagaan maupun melalui pendekatan proses
komunikasi (Soekartawi 2005).
Untuk membangun kembali peran koperasi sesuai
dengan asas, tujuan dan prinsip-prinsip perkoperasian, diperlukan upaya
penguatan organisasi melalui pengembangan model komunikasi organisasi KUD untuk
pengembangan kapasitasnya sebagai organisasi ekonomi petani yang mandiri dan
berdaya saing secara profesional. Dalam implementasi pola komunikasi tersebut,
diperlukan suatu kajian untuk mengidentifikasi dan menilai kondisinya sendiri
dengan mengandalkan partisipasi aktif anggotanya serta selanjutnya
mengembangkan program-program yang didasarkan pada kemampuan yang dimiliki
sesuai dengan yang dibutuhkan anggota-anggotanya. Untuk itu peran komunikasi
organisasi yang telah terbentuk selama ini dengan berbagai pihak (stakeholders)
yakni dengan pihak pemerintah selaku pembina KUD, pengusaha sebagai mitra usaha
KUD, serta perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan (badan litbang)
sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta LSM (Lembaga
Sosial Kemasyarakatan) sebagai mitra perjuangan KUD perlu dikembangkan melalui
suatu model komunikasi organisasi yang efektif.
Dari hasil studi perkuatan daya saing pasar
koperasi (Sembiring et al. 2008) yang dilakukan di tiga kabupaten yakni
Kabupaten Bogor, Karawang dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai
studi kasus menyimpulkan bahwa terjadi penurunan dari kinerja dan kapasitas KUD
ditinjau dari aspek permodalan, pelayanan dan manfaat ekonomi bagi anggota. Di
tengah pertumbuhan jumlah koperasi di Karawang sebesar 4.1 persen, ternyata
jumlah KUD tidak mengalami pertumbuhan. Fakta lainnya adalah sebagian besar KUD
di Sukabumi dikategorikan tidak aktif oleh Dinas Koperasi Sukabumi dan tidak
ada yang memiliki klasifikasi A. Persentase KUD dari keseluruhan koperasi di Karawang
dan Sukabumi sangat rendah yakni: 3.8 dan 2.6 persen. Hal ini menunjukkan bahwa
KUD nampaknya semaikin tidak menarik bagi masyarakat Dari hasil analisa dengan
menggunakan analisa SWOT menunjukkan berbagai indikasi kondisi nyata KUD
sebagai berikut:
Pernyataan SWOT
Kekuatan (Strength):
1) Umumnya KUD masih melaksanakan RAT, rencana
kerja dan pembagian SHU.
2) KUD memiliki unit usaha yang berkaitan
dengan kebutuhan anggota.
3) Umumnya KUD masih memiliki pengurus yang
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
4) Pengurus KUD masih memiliki motivasi untuk
mengembangkan koperasi.
5) Masih terdapat KUD yang unit usahanya
terkait dengan kegiatan ekonomi anggota-anggotanya yang dikelola oleh manajer.
6) Tingkat pendidikan pengelola sudah
setingkat SLTA ke atas dan telah mengikuti berbagai pelatihan di bidang
koperasi.
7) Tersedia sumber modal dari anggota yang
berupa sumbangan pokok, wajib dan sukarela.
8) KUD memiliki aset berupa lahan, bangunan
dan peralatan pertanian.
Kelemahan (Weaknesses):
1) Pada umumnya pengurus merangkap sebagai
manajer.
2) Simpanan wajib tidak terlaksana dengan
baik.
3) Terdapat KUD tidak mengadakan RAT
sebagaimana mestinya.
4) Umumnya pengurus dalam pengembangan usaha
KUD kurang memperhatikan kepentingan ekonomi anggota.
5) Keragaan (spesifikasi dan status) aset
tidak dilaporkan secara jelas dalam laporan RAT.
6) Umumnya, pemanfaatan aset tidak mendukung
kegiatan ekonomi dan kepentingan anggota.
7) Tidak ada perbedaan pelayanan antara
anggota dan bukan anggota KUD.
8) Sistem basis data masih belum memadai dan
dilaksanakan secara manual.
9) Belum ada sistem informasi yang dapat
dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi anggotanya.
10) Modal sosial belum dimanfaatkan secara
optimum.
Peluang (Opportunity):
1) Masih terdapat potensi pengembangan
kegiatan usaha tani meliputi produksi, pengolahan dan pemasaran.
2) Sebagai penyalur saprotan bersubsidi.
3) Terdapat mitra dalam menjalankan unit
usahanya.
4) Tersedia dana pembinaan atau penguatan dari
pemerintah berbasis kinerja yang baik.
5) Tersedia kredit komersil untuk peningkatan
modal dari berbagai lembaga keuangan.
6) Pasar produksi dalam negeri masih terbuka
luas.
Ancaman (Thread):
1) Ketidaksesuaian data kondisi KUD di dinas
dengan dilapangan.
2) Berkembang pesatnya koperasi non KUD di
pedesaan.
3) Era pasar bebas menuntut daya saing yang
semakin tinggi.
4) Meningkatnya tuntutan akan kualitas produk
yang lebih baik.
5) Kebijakan pemerintah yang meniadakan
proteksi bagi usaha koperasi.
6) Peralihan profesi dari petani ke pekerjaan
lain, sehingga sulit untuk membuat rencana kerja yang sesuai dengan kebutuhan
anggota.
Pengertian Badan Usaha, Jenis dan
koperasi Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada
masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dengan
Perusahaan
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis (
aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan
perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi
untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian
atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki
beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.
Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan
pertanian.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha
yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh
keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh :
Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang
mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan
kayu dan pembuatan garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak
yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented).
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
2.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
3.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
-
Status
dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan
usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
-
Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
-
Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid)
Kalo saya mau membentuk badan usaha milik petani ....caranya bgm kang..
BalasHapus